BAB I
PENDAHULUAN
Minimnya sosialisasi produk undang-undang yang dihasilkan
pemerintah menjadikan masyarakat konsumen tak memahami hak dan kewajibannya.
Akibatnya, hak konsumen rentan dilanggar oleh pelaku usaha dalam transaksi
kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan-Sumut Abu Bakar, kepada MedanBisnis, Minggu (12/6), di Medan mengatakan, dalam kasus-kasus yang terkait dengan layanan terhadap konsumen, masih banyak terjadi ketimpangan dalam proses perlindungan terhadap hak konsumen yang sebenarnya sudah diatur oleh undang-undang.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Medan-Sumut Abu Bakar, kepada MedanBisnis, Minggu (12/6), di Medan mengatakan, dalam kasus-kasus yang terkait dengan layanan terhadap konsumen, masih banyak terjadi ketimpangan dalam proses perlindungan terhadap hak konsumen yang sebenarnya sudah diatur oleh undang-undang.
Dicontohkannya, UU Rumah Sakit No 44/2009 yang menjamin
masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan ketika datang ke rumah sakit, seperti
halnya korban kecelakaan yang berhak mendapatkan perawatan terlebih dahulu.
BAB
II
PEMBAHASAN
Sesungguhnya sudah sejak lama
hak-hak konsumen diabaikan oleh para pelaku usaha, bahkan sejak lahirnya UU No
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus mencuat saat ini adalah kasus
obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak
mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat
nyamuk tersebut. Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian
independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi
mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan. Dalam kasus-kasus
kecil, bisa terlihat dengan gamblang bagaimana perlakuan pelaku usaha yang
bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp.
25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya
diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket)
atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket.
Banyak orang tidak (mau) menyadari
bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara sistematis oleh
kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak ingin ribut. Dalam
kasus parkir, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila
konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian atau seluruh
kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha? Apalagi jika kita meributkan
masalah uang kembalian yang (mungkin) menurut sebagian orang tidak ada
nilainya. Masalah uang kembalian menurut saya menimbulkan masalah legal –
political, disamping masalah hukum yang muncul karena uang menjadi alat tukar
yang sah dan bukannya permen hal ini juga mempunyai implikasi dengan kebanggan
nasional kita dalam pemakaian uang rupiah.
Hukum perjanjian yang berlaku selama
ini mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar diantara para pihak, namun dalam
kenyataannya asumsi yang ada tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat
antara pelaku usaha dengan konsumen. Konsumen pada saat membuat perjanjian
dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran
dari negara untuk menjadi penyeimbang ketidak samaan posisi tawar ini melalui
undang-undang. Tetapi peran konsumen yang bedaya juga harus terus menerus dikuatkan
dan disebar luaskan.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Seharusnya pelanggaran hak-hak dasar konsumen–yang kemudian
konsumen menjadi subordinat dalam sistem ekonomi makro–tidak akan pernah
terjadi jika semua pihak (pemerintah dan pelaku usaha) serius menegakkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Plus, dalam
konteks kualitas pelayanan publik, pemerintah konsisten mengimplementasikan UU
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan adanya standar
pelayanan yang jelas (standar pelayanan minimal). Tidak cukup bagi pemerintah
piawai dalam membuat suatu undangundang untuk melindungi konsumen dan publik
secara luas, tapi kemudian memble dalam pengawasan serta penegakan hukumnya.
Referensi
:
0 comments:
Post a Comment