Friday 1 October 2010

PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Sebagian masyarakat muslim Indonesia menginginkan pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, sebagaimana telah diceritakan oleh Jalaluddin Rakhmat dalam salah satu karyanya .
Saya (Jalaluddin Rakhmat) mendengar sebuah cerita dari seorang tua yang berjenggot lebat. Dahulu, di zaman Bung Karno, seorang ulama menemui Presiden dan menanyakan mengapa hukum Islam tidak diberlakukan di Indonesia. Bung Karno bertanya, “Apakah tuan mewakili umat Islam atau diri tuan sendiri?”.

-         Saya mewakili aspirasi umat Islam Indonesia.

+ Tuan berkata besar tanpa bukti. Mengubah undang-undang bukan perkara kecil. Begitu pula menyebut diri wakil umat Islam Indonesia. Aku ingin bertanya kepada tuan, berapa jumlah ulama di Indonesia?.

-         Ribuan, bahkan puluhan ribu.

+  Baiklah, dalam tempo sepuluh hari, kumpulkan sepuluh ulama Islam yang memiliki pendapat yang sama dengan tuan. Bila berhasil, insya Allah, aku akan menjadi yang kesebelas.

Konon, ulama itu pun mencari sepuluh ulama lain yang mempunyai pendirian yang sama tentang penerapan ajaran Islam dalam kehidupan bernegara. Ternyata tidak semudah seperti yang diduga, ia tidak berhasil menemukan ulama yang sepaham. Mereka sukar dipersatukan.[1]

Untuk menerapkan hukum Islam atau menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam seperti Pakistan, Mesir dan lain lain tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Indonesia merupakan Negara kesatuan. Negara yang berpenduduk beraneka ragam warna kulit, agama, suku dan pendirian seseorang, maka dalam konteks Negara Islam, mereka yang beragama lain tidak ingin diperlakukan secara diskriminatif.

Kalau mengutip pernyataan M. Imdadun Rahmat penerapan syariat Islam bagi kalangan mainstream umat tidak mesti berwujud pemberlakuan fiqh Islam sebagai hukum  positif Negara. Tapi penerapan fiqh itu bisa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari tanpa harus menjadi hukum Negara.

Lebih lanjut, M. Imdadun Rahmat menulis, bentuk Negara ‘nation state’ dengan system demokrasinya cukup menyediakan peluang bagi terwujudnya Negara yang Islami. Artinya Negara yang mampu melindungi kemaslahatan rakyatnya sehingga hak-hak mereka sebagai warga Negara terpenuhi, termasuk hak untuk mengekspresikan agamanya secara leluasa.

Sebagai Negara kesatuan, Indonesia tidak bisa mendirikan Negara Islam. Karena kalau kita mendirikan negara Islam -meminjam istilah Supomo- berarti kita bukan negara kesatuan, sebab negara itu menghubungkan dengan golongan terbesar yaitu golongan Islam. Akan timbul persoalan ‘minderheden’, persoalan agama yang kecil-kecil, walaupun sudah ditegaskan bahwa suatu Negara Islam akan menjamin kepentingan golongan lain sebaik-baiknya. Menurut Supomo  cita-cita negara Islam tidak sesuai dengan cita-cita negara kesatuan yang kita idam-idamkan. Supomo menganjurkan pembentukan Negara nasional yang bersatu, yang mengatasi segala golongan dan akan mengindahkan dan menghormati keistimewaan segala golongan, baik golongan yang besar maupun golongan yang kecil. Dalam negara nasional yang bersatu itu, urusan agama akan diserahkan kepada golongan agama yang bersangkutan. Setiap orang atau golongan akan merdeka memeluk agama yang disukainya. Baik golongan agama yang besar  maupun yang kecil akan merasa bersatu dalam negara.[2]

Mengutip pendapat Hatta yang menegaskan bahwa dalam negara kesatuan seperti Indonesia, masalah kenegaraan harus dipisahkan dari masalah agama. Selanjutnya Supomo mengatakan adanya du pendapat mengenai hal tersebut. Pertama, dari para ahli agama menyatakan bahwa Indonesia haruslah menjadi Negara Islam, dan pendapat kedua yang disarankan Hatta, suatu Negara kesatuan nasional yang memisahkan masalah kenegaraan dari masalah keagamaan, dengan lain kata bukan Negara Islam. Menurut Supomo perkataan Negara Islam lain artinya dengan perkataan ‘negara berdasar atas cita-cita luhur dari agama Islam’.

Supomo juga mengingatkan agar jangan meniru negara lain di Timur Tengah yang dianggap sebagai Negara Islam sebab berbagai kondisi dan latar belakangnya berbeda. Di negara-negara Islam sendiri-mengutip pernyataan Supomo-juga terjadi perbedaan, khususnya mengenai bagaimana syariah Islam harus disesuaikan dengan kebutuhan internasional, dengan persyaratan masa kini, dengan pikiran modern. Jadi kalau kita mendirikan Negara Islam, pertentangan pendirian  itu akan terjadi juga. Dalam pandangan Muhammad ‘Abduh, syariah Islam bisa diubah melalui ijma’ asal tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadist. Bahkan yang lebih radikal menurut ‘Ali ‘Abd al-Raziq mengatakan bahwa agama terpisah dari hukum yang mengenai kepentingan Negara.

Menteri Alamsyah bahwa salah satu kelemahan besar umat Islam di Indonesia ialah tidak adanya pemimpin Islam yang diterima oleh semua golongan. Islam Indonesia bukan ‘ummatan wahidan’ –seperti yang disebut dalam Al-Qur’an- tetapi umat yang “kamu kira mereka itu bersatu sedang hati mereka berpecah-belah”.
Bagaimana mungkin Pancasila dirubah kepada hukum Islam sementara umat Islam sendiri dalam keadaan berpecah-belah. Kalau kita baca sejarah, perpecahan-perpecahan yang terjadi justru sangat erat hubungannya  dengan umat Islam Indonesia. Terutama sejak institusi besar seperti partai, sampai himpunan terkecil seperti Dewan Keluarga Masjid (DKM).

Seperti Syarikat Islam berkembang dengan memobilisasikan berbagai kekuatan Islam dan mencapai puncaknya dalam pertikaian internal. Masyumi dimulai dengan mempersatukan umat Islam dan berakhir dengan perpecahan. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berusaha mengumpulkan berbagai partai Islam dalam satu wadah dan mengisi kegiatannya dengan perpecahan dan kehancuran (sehingga ada yang menyebut PPP bukan partai, bukan persatuan, dan bukan pembangunan) .  Pada tataran intelektual, kita melihat pertentangan antara pemikir kelompok yang memandang Islam sebagai alternatif dengan kelompok pemikir yang melihat Islam hanya sebagai suplemen saja; antara kaum tradisionalis, modernis, dan “fundamentalis”; antara orang yang ingin “mengindonesiakan” Islam dengan orang yang ingin “mengislamkan” Indonesia.[3]

[1] Adi Sasono dkk. Islam di Indonesia, hlm. 37 [2] M. Ali Haidar, Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia, hlm. 243
[3] Ibid. hlm. 38

DAFTAR PUSTAKA

Abul A’la Al-Maududi, Hukum dan Konstitusi Sistem Politik Islam, cetakan VI, Mizan, Bandung, 1998.

Adi Sasono dkk., Islam di Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta, 1989.

DR. Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Politik, Gema Insani Press, Jakarta, 1996.

M. Ali Haidar, Nahdatul Ulama dan Islam di Indonesia, PT. Gramedia, Jakarta, 1998.

M. Imdadun Rahmat (et. al), Islam Pribumi, Erlangga, Jakarta, 2003.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes