BAB I
PENDAHULUAN
Problem yang dihadapi
petani miskin kian hari kian sama saja, pertama: para petani menghadapi masalah
kebutuhan dasar yang harus terpenuhi kemudian menghadapi masalah dengan pemilik
lahan, tengkulak, dan sebagainya.
Dengan lahan yang sempit
kemudian didukung oleh faktor lingkungan yang kurang menguntungkan seperti
penggunaan pupuk dan saprodi yang dapat menurunkan produktifitas, naiknya harga
gabah yang tidak diikuti oleh meningkatnya kesejahteraan petani, kurang
berfungsinya lembaga-lembaga sosial, telah menyebabkan ketidakberdayaan petani.
Peningkatan SDM petani
dan pertanian sangat erat kaitannya dengan upaya pemberdayaan masyarakat
pedesaan (community empowerment). Dalam pengertian luas pemberdayaan merupakan
proses memfasilitasi dan mendorong masyarakat agar mampu menjadi pelaku utama
dalam memanfaatkan lingkungan strategisnya untuk mencapai suatu keberlanjutan.
BAB II
PEMBAHASAN
Masyarakat umumnya
memiliki institusi lokal yang sebenarnya dapat dikaitkan dengan usaha-usaha
kerja sama produktif. Bagaimana pun juga membangun SDM pertanian tidak terlepas
dari pembangunan dalam berbagai aspek strategis petani. Yaitu aspek produksi
dan ekonomi, sosial, dan ekologi. Keberhasilan penguatan aspek tersebut yang
akan menentukan apakah kualitas SDM pertanian dan pedesaan akan meningkat nyata
atau berjalan di tempat.
Secara makro, pertanian
Indonesia yang didominasi oleh usaha skala kecil yang dilaksanakan oleh
berjuta-juta petani yang sebagian besar tingkat pendidikannya sangat rendah
(87% dari 35 juta tenaga kerja pertanian berpendidikan SD ke bawah), berlahan
sempit, bermodal kecil dan memiliki produktivitas yang rendah, akan berdampak
kurang menguntungkan terhadap persaingan di pasar global, karena petani dengan
skala kecil itu pada umumnya belum mampu menerapkan teknologi maju yang
spesifik lokal yang selanjutnya berakibat pada rendahnya efisiensi usaha dan
jumlah serta mutu produk yang dihasilkan (Departemen Pertanian).
Fenomena tersebut jelas
menunjukkan kurang dan lemahnya partisipasi petani Indonesia dalam kancah
persaingan global. Akibatnya pertumbuhan diversifikasi produk pertanian untuk
ekspor juga sangat lamban, baik dari segi jumlah, jenis, maupun mutu. Lebih
jauh distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari ekspor komoditas pertanian
tidak merata atau hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha agribisnis.
Sementara itu, para
petani kecil hanya menikmati pasar domestik dengan perkembangan permintaan yang
juga tergolong lamban. Menghadapi persaingan yang semakin ketat di era
globalisasi dan suramnya peluang reformasi agraria (land reform) secara adil
(terutama menyangkut hak kepemilikan lahan di Pulau Jawa), maka petani kita
tidak dapat lagi hanya mengandalkan cara-cara lama, tetapi dituntut untuk terus
meningkatkan daya saing, baik sisi penawaran (supply side) maupun sisi
permintaan (demand side). Oleh karena itu mereka yang mayoritas berlahan sempit
dan tercecer harus bersatu dalam satu ikatan kerjasama pengelolaan yang kuat.
Jika tetap tidak, maka sudah dapat dipastikan mereka akan tersingkir dari persaingan
yang semakin ketat di era globalisasi.
Sejalan dengan itu,
Departemen Pertanian juga menyatakan bahwa untuk meningkatkan efisiensi
usahatani dan untuk meningkatkan pendapatan petani serta mengembangkan lapangan
pekerjaan di pedesaan, diperlukan konsolidasi pengelolaan usahatani, sehingga
dapat memenuhi skala ekonomi untuk dikelola secara modern dengan teknologi
maju.
Selain itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki komitment untuk
membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk komitment itu adalah dengan
dibukanya Kredit untuk Modal usaha
bagi UMK dan koperasi yang
disebut dengan Kredit Usaha Rakyat
(KUR ). KUR ini merupakan alternatif bagi Usaha Kecil, Mikro dan
Koperasi untuk mendapatkan modal usaha. Kendala yang seringkali dihadapi oleh
pengusaha Kecil, Mikro dan Koperasi adalah masalah permodalan di dalam
mengembangkan usahanya.
Karena itulah Bank BRI
melalui Kredit Usaha Rakyat ini bermaksud memberikan kemudahan akses yang lebih
besar bagi para pelaku usaha mikro,kecil, menengah dan koperasi, yang sudah feasible tetapi
belum bankablemendapatkan modal usaha. Pinjaman modal usaha ini
merupakan alternatif yang cocok bagi UMKM.
Biasanya Pihak Bank agak
sulit untuk memberikan kredit modal usaha bagi kelompok ini,dengan
pertimbangan-pertimbangan usaha yang belum bankable dan UMK dianggap memiliki
resiko yang cukup tinggi bagi bank. Dengan pemberian kredit modal usaha ini
diharapkan akan meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkan UMKM dan
Koperasi kepada Lembaga Keuangan Implikasi lebih jauh kucuran kredit ini akan
dapat mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan usaha Mikro, Kecil,
Menengah, dan Koperasi. Pada kenyataannya berkembangnya Usaha Kecil, Mikro dan
koperasi mampu menyerap tenaga kerja yang sangat besar, harapan lebih jauh
dengan modal usaha melalui KUR angka pengangguran dan angka kemiskinan dapat
dikurangi. Mempermudah penyaluran modal usaha bagi rakyat diharapkan mampu
mendorong tumbuhnya ekonomi secara significant.
Pada dasarnya, KUR
merupakan modal kerja dan kredit investasi yang disediakan secara khusus untuk
unit usaha produktif melalui program penjaminan kredit. Perseorangan, kelompok
atau koperasi dapat mengakses program ini dengan kredit maksimum Rp 500 juta.
Sumber dana adalah bank yang ditunjuk dengan tingkat bunga maksimum 16 persen
per tahun. Persentase kredit yang dijamin adalah 70 persen dari alokasi total
kredit yang disedikan oleh bank tersebut. Masa pinjam kredit untuk modal kerja
maksimum 3 tahun dan 5 tahun untuk investasi. Untuk agribisnis, bidang usaha
yang layak adalah input produksi hingga penyediaan alat dan mesin pertanian,
aktivitas on-farm, dan pengolahan dan pemasaran hasil-hasil pertanian.
Ada tiga Skim yang dapat dilayani oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini yaitu:
Ada tiga Skim yang dapat dilayani oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini yaitu:
·
Pertama,KUR
Ritel
Untuk KUR Ritel, Modal usaha
dengan plafond Rp. 5 Juta s/d Rp. 500 juta dapat di layani Kantor
cabang BRI dan Kantor Cabang Pembantu.
·
Kedua,KUR
Mikro
Untuk KUR Mikro , Modal
Usaha dengan plafond dibawah Rp. 5 juta, dapat dilayani oleh BRI Unit.
·
Ketiga,
KUR Linkage
KUR Linkage, ditujukan untuk
BKD, KSP/USP, BMT, LKM lainnya dapat dilayani di Kantor Cabang dan Kantor
Cabang Pembantu. Plafond kredit Rp. 5 Juta s/d Rp. 500 juta. Pinjaman LKM ke
end user maksimal Rp. 5 juta.
PENUTUP
Kesimpulan
Memang kebutuhan hidup
sekarang serba meningkat dan hal ini embuat para kaum kecil khususnya petani
mulai bingung, dikarenakan produk hasil mereka hanya dihargai tidak sewajarnya.
Oleh karena itu, mereka mengambil alternative lain misalnya dengan
cara berbisnis dengan memanfaatkan lahan pertanian mereka atau berwirausaha.
Mereka tidak perlu pusing lagi, karena sekarang sudah ada Kredit Usaha Rakyat
(KUR) yang dipelopori oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang
memiliki komitment untuk membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Referensi :
0 comments:
Post a Comment