Subjek Hukum
Subjek
hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak
kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sejak
lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum, seseorang itu menjadi subjek
hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah kematianyalah seseorang
dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Namun ada pengecualian menurut
Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya
dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki,
seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal
dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan
termasuk subjek Hukum.
Pada dasarnya subjek
hukum dapat dibedakan atas:
1.
Manusia Biasa (
Naturlijke Person )
2.
Badan Hukum (
Rechts Person )
1. Subjek
Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan
alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
·
Manusia mempunyai hak-hak
subyektif.
·
Mempunyai kewenangan hukum, dalam
hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu
sebagai pendukung hak dan kewajiban.
2.
Subjek
Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek hukum badan hukum
adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai
tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang
telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
·
Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan
anggotanya.
·
Hak dan Kewajiban
badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
1.
Badan
Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum
swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara
sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
2.
Badan
Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya.Dengan demikian badan hukum publik
merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
Obyek
Hukum
Pengertian
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek
hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi,
yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan”
dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah
yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan
kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut
menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek
hukum karena untuk memperoleh benda benda non ekonomi tidak diperlukan
pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas. Akibatnya,
dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari,
air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir
melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Bagian-Bagian
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
·
Benda Bergerak
Pengertian
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri
ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
-
Benda bergerak karena sifatnya
Contoh
: perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
-
Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda
tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
·
Benda tidak bergerak
Pengertian
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
-
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak
dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
dengan benda tetap.
-
Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan
pemakaiannya :
Segala
apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
-
Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala
hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh
: Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya
dapat dipindahkan
Kesimpulan
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada
subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon).
Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang
dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.
Referensi
:
http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/26-pengertian-subjek-hukum-objek-hukum-dan-akibat-hukum.html
0 comments:
Post a Comment