Monday 30 April 2012

PENGAKUAN HUKUM UNTUK HAK MILIK

BAB I

PENDAHULUAN

Hak atas Kekayaan Intelektual disingkat HaKI atau padanan kata Intellectual Property Rights adalah hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa penemuan penemuan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
       Pada awalnya hasil kreatif manusia atau human creativity dan juga yang berupa usaha atau hasil yang kreatif manusia  atau human effort disebarkan atau ditularkan begitu saja kepada orang lain – sebagai suatu ibadah – sehingga setiap orang dapat  mempergunakan/memakainya bahkan memasarkan hasil-hasil produksi yang mempergunakan hasil penemuan tersebut begitu saja. Namun di dalam perkembangannya, seandainya hasil karya kreatip manusia yang merupakan hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau obyek kegiatan bisnis, dilihat dari rasa keadilan serta  penghargaan terhadap penemuan hasil karya kreatif manusia, dirasa kurang pada tempatnya. Hal ini dapat dimaklumi karena untuk mendapatkan hasil karya intelektual tersebut si penemu atau pencipta telah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran serta biaya yang jumlahnya relatif tidak sedikit jumlahnya. Oleh karena itu dalam perkembangannya dirasa perlu adanya suatu perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Perlindungan dan penegakan hukum HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Guna memberi perlindungan hukum atas hasil  karya intelektual di Indonesia serta untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 1994, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan beberapa peraturan perundangan yang berkaitan dengan HaKI, yaitu :
1.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentqng Hak Cipta.
2.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Paten.
3.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan aatas Undang-
     Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek.

Mengingat jenis dan lingkup penemuan dapat termasuk dalam cakupan yang berlainan, maka perangkat peraturan perlindungan hukum HaKI juga dibeda-bedakan guna mempermudah menemukan di mana  jenis hasil penemuan itu diaturnya.
      Pembagian jenis atau kelompok tersebut adalah :
1.      Pembagian  berdasarkan  Konvensi Pembentukan   WIPO  (Convention
     Establishing the World Intellectual Property Organization).
2.      Pembagian berdasarkan Lampiran Kesepakatan Pembentukan WTO atau
Agreement Establishing the World Trade Organiztion.
 Ad. 1. Pembagian berdasarkan WIPO ada dua kelompok, yaitu :
a.      Hak cipta atau Copyrights.
b.      Hak milik industri atau industrial property , yang terdiri dari ;
1). Paten.
2). Merek.
3). Desain produk industri.
4). Penanggulangan persaingan curang.
 Ad. 2. Pembagian berdasarkan WTO hak atas kekayaan intelektual dapat dirinci
           menjadi beberapa  jenis, yaitu :
            1). Hak cipta dan hak-hak yang terkait lainnya.
            2). Merek.
            3). Paten.
            4). Indikasi geografi.
            5). Lay out dari integrated circuit .
            6). Perlindungan terhadap indisclossed information.
            7). Pengendalian terhadap praktek-praktek yang tidak sehat dalam
                 perjanjian kreasi.

B.      HaKI Dalam Hukum Bisnis.
               Tujuan perlindungan hukum terhadap HaKI adalah selain untuk memberikan pengakuan terhadap hasil karya intelektual manusia juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada penemu/penciptanya melaksanakan sendiri penemuannya atau memberi persetujuannya kepada orang lain untuk mempergunaannya.
       Tidak semua hasil karya intelektual manusia yang diciptakan atau ditemukan menjadi miliknya, sebab misalnya berdasarkan pasal 8 UU Hak Cipta atau pasal 13 UU Paten, bila tidak diperjanjikan lain hak-hak tersebut menjadi pemilik dana yang membiayai penelitian atau pekerjaan tersebut. Meskipun mereka ini bukan pemegang hak atas karya intelektual tersebut, namun nama mereka tetap tercantum sebagai pencipta atau penemu.
       Hasil kreativitas  di bidang HaKI ini merupakan asset yang sangat bernilai di bidang bisnis, baik hasil karya yang berupa penemuan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra, desain industri bahkan tanda yang dipergunakan untuk merek dagang.
      Pemberian perlindungan HaKI berarti pengaman bagi para pemegang hak tersebut, dan pengaman tersebut dapat berupa antara lain ;
1.      Hak khusus (exclusive rights).
Hak khusus yang diberikan kepada penemu atau pemegang paten dimaksudkan agar pemegang dapat melaksanakan paten yang dimilikinya dan dapat melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, menjual atau mengimpor, menyewakan atau menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual hasil  produksi yang diberi paten.
Seandainya pihak lain berkeingingan mempergunakan hasil karya intelektual ini harus meminta ijin kepada penemu atau pemegang paten dengan membayar royalti yang besar kecilnya ditentukan dalam perjanjian lisensi.
2.      Hak ekonomi (economic rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mengumumkan, memperbanyak,  memberi izin untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Hak ekonomi ini dapat dialihkan kepada orang lain dan pihak lain yang mempergunakan ciptaan orang lain dapat dipungut royalty sesuai dengan kesepakatan mereka.
3.      Hak moral (moral rights).
Hak moral adalah hak yang melekat pada si pencipta yang tidak dapat dialihan kepada orang lain/badan lain, sebab pencipta tetap melekat dengan ciptaannya, sehingga terdapat hubungan erat antara pencipta dengan hasil ciptaannya.
    Hak moral ini adalah hak pencipta atau ahli warisnya, yaitu berupa :
a.      Hak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama pencipta
     tetap tercantum pada ciptaannya.
b.      Hak untuk memberi persetujuan dalam perubahan ciptaannya.
c.       Persetujuan trhadap perubahan nama atau nama samaran pencipta.
d.      Hak menuntut seseorang tanpa persetujuannya meniadakan nam pencipta yang tercantum pada ciptaannya.
e.      Hak untuk menyewakan.     
      Selanjutnya hasil kreasi manusia yang merupakan hak milik atas penemuannya yang diakui sebagai hak kebendaan meskipun bersifat im-materiil, oleh pemiliknya dapat dialihkan kepada pihak lain selain dihibahkan dan diwariskan dapat juga dialihkan kepada pihak lain dengan cara perjanjian atau dilisensikan bahkan dapat juga dijual kepada pihak lain. Adanya perbuatan hukum yang berupa perjanjian lisensi atau bahkan menjual hasil karya intelektualnya kepada pihak lain tidak lepas dari lingkup kegiatan bisnis.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

HAKI  selain merupakan hak milik yang dapat diperalihkan kepada pihak
lain juga merupakan asset bisnis sangat strategis, hal ini terbukti bahwa WTO ikut berperan dalam kegiatan bisnis yang memuat kandungan HaKI.
      Pemegang HaKI memiliki hak-hak khusus yang berupa hak eksklusif, hak ekonomi dan hak moral yang kesemua hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun dan bahkan dapat disewakan atau dijual kepada mereka,




Referensi :
Yusuf, Emawati, 2000, Penataran  dan  Lokakarya Gugus HaKI,   Departemen
                           Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Dirjen Hak atas Kekayaan 
                           Intelektual, Jakarta.
Syafruddin, 2000,  Pengenalan  Dan  Pemahaman  Tentang  Desain  Industri,
                            Departemen  Pendidikan  Nasional,  Dirjen DIKTI,  Direktorat
                            Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Jakarta.
                             


0 comments:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes