BAB I
PENDAHULUAN
Hak atas Kekayaan Intelektual disingkat HaKI atau padanan kata Intellectual Property Rights adalah hak
yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia yang berupa penemuan penemuan di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.
Pada awalnya hasil
kreatif manusia atau human creativity
dan juga yang berupa usaha atau hasil yang kreatif manusia atau human
effort disebarkan atau ditularkan begitu saja kepada orang lain – sebagai
suatu ibadah – sehingga setiap orang dapat
mempergunakan/memakainya bahkan memasarkan hasil-hasil produksi yang
mempergunakan hasil penemuan tersebut begitu saja. Namun di dalam perkembangannya,
seandainya hasil karya kreatip manusia yang merupakan hasil karya intelektual
tersebut dijadikan lahan atau obyek kegiatan bisnis, dilihat dari rasa keadilan
serta penghargaan terhadap penemuan
hasil karya kreatif manusia, dirasa kurang pada tempatnya. Hal ini dapat
dimaklumi karena untuk mendapatkan hasil karya intelektual tersebut si penemu
atau pencipta telah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran serta biaya yang
jumlahnya relatif tidak sedikit jumlahnya. Oleh karena itu dalam
perkembangannya dirasa perlu adanya suatu perlindungan hukum terhadap hasil
karya intelektual tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perlindungan
dan penegakan hukum HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan dan penyebaran teknologi dengan cara menciptakan kesejahteraan
sosial ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Guna memberi
perlindungan hukum atas hasil karya
intelektual di Indonesia serta untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 1994,
Pemerintah Indonesia telah mengundangkan beberapa peraturan perundangan yang
berkaitan dengan HaKI, yaitu :
1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor
7 Tahun 1987 Tentqng Hak Cipta.
2. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor
6 Tahun 1987 Tentang Paten.
3. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan aatas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek.
Mengingat
jenis dan lingkup penemuan dapat termasuk dalam cakupan yang berlainan, maka
perangkat peraturan perlindungan hukum HaKI juga dibeda-bedakan guna mempermudah
menemukan di mana jenis hasil penemuan
itu diaturnya.
Pembagian jenis atau kelompok tersebut
adalah :
1. Pembagian berdasarkan
Konvensi Pembentukan WIPO (Convention
Establishing the World
Intellectual Property Organization).
2. Pembagian
berdasarkan Lampiran Kesepakatan Pembentukan WTO atau
Agreement Establishing the World Trade Organiztion.
Ad. 1. Pembagian berdasarkan WIPO ada dua
kelompok, yaitu :
a. Hak cipta
atau Copyrights.
b.
Hak milik industri atau industrial
property , yang terdiri dari ;
1). Paten.
2). Merek.
3). Desain
produk industri.
4).
Penanggulangan persaingan curang.
Ad. 2. Pembagian berdasarkan WTO hak atas
kekayaan intelektual dapat dirinci
menjadi beberapa jenis, yaitu :
1). Hak cipta dan hak-hak yang
terkait lainnya.
2). Merek.
3). Paten.
4). Indikasi geografi.
5). Lay out dari integrated
circuit .
6). Perlindungan terhadap indisclossed information.
7). Pengendalian terhadap
praktek-praktek yang tidak sehat dalam
perjanjian kreasi.
B. HaKI Dalam
Hukum Bisnis.
Tujuan perlindungan hukum
terhadap HaKI adalah selain untuk memberikan pengakuan terhadap hasil karya
intelektual manusia juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada
penemu/penciptanya melaksanakan sendiri penemuannya atau memberi persetujuannya
kepada orang lain untuk mempergunaannya.
Tidak semua hasil karya intelektual
manusia yang diciptakan atau ditemukan menjadi miliknya, sebab misalnya
berdasarkan pasal 8 UU Hak Cipta atau pasal 13 UU Paten, bila tidak
diperjanjikan lain hak-hak tersebut menjadi pemilik dana yang membiayai
penelitian atau pekerjaan tersebut. Meskipun mereka ini bukan pemegang hak atas
karya intelektual tersebut, namun nama mereka tetap tercantum sebagai pencipta
atau penemu.
Hasil kreativitas di bidang HaKI ini merupakan asset yang
sangat bernilai di bidang bisnis, baik hasil karya yang berupa penemuan di
bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra, desain industri bahkan
tanda yang dipergunakan untuk merek dagang.
Pemberian perlindungan HaKI berarti
pengaman bagi para pemegang hak tersebut, dan pengaman tersebut dapat berupa
antara lain ;
1. Hak khusus (exclusive rights).
Hak khusus
yang diberikan kepada penemu atau pemegang paten dimaksudkan agar pemegang
dapat melaksanakan paten yang dimilikinya dan dapat melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya membuat, menjual atau mengimpor, menyewakan atau
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual hasil produksi yang diberi paten.
Seandainya
pihak lain berkeingingan mempergunakan hasil karya intelektual ini harus
meminta ijin kepada penemu atau pemegang paten dengan membayar royalti yang
besar kecilnya ditentukan dalam perjanjian lisensi.
2. Hak ekonomi (economic rights).
Hak ekonomi
adalah hak untuk mengumumkan, memperbanyak,
memberi izin untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Hak ekonomi
ini dapat dialihkan kepada orang lain dan pihak lain yang mempergunakan ciptaan
orang lain dapat dipungut royalty sesuai dengan kesepakatan mereka.
3. Hak moral (moral rights).
Hak moral
adalah hak yang melekat pada si pencipta yang tidak dapat dialihan kepada orang
lain/badan lain, sebab pencipta tetap melekat dengan ciptaannya, sehingga
terdapat hubungan erat antara pencipta dengan hasil ciptaannya.
Hak moral ini adalah hak pencipta atau ahli
warisnya, yaitu berupa :
a. Hak untuk
menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama pencipta
tetap tercantum pada ciptaannya.
b. Hak untuk memberi
persetujuan dalam perubahan ciptaannya.
c. Persetujuan
trhadap perubahan nama atau nama samaran pencipta.
d. Hak menuntut
seseorang tanpa persetujuannya meniadakan nam pencipta yang tercantum pada
ciptaannya.
e. Hak untuk
menyewakan.
Selanjutnya hasil kreasi manusia yang
merupakan hak milik atas penemuannya yang diakui sebagai hak kebendaan meskipun
bersifat im-materiil, oleh pemiliknya dapat dialihkan kepada pihak lain selain
dihibahkan dan diwariskan dapat juga dialihkan kepada pihak lain dengan cara
perjanjian atau dilisensikan bahkan dapat juga dijual kepada pihak lain. Adanya
perbuatan hukum yang berupa perjanjian lisensi atau bahkan menjual hasil karya
intelektualnya kepada pihak lain tidak lepas dari lingkup kegiatan bisnis.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
HAKI selain merupakan hak milik yang dapat
diperalihkan kepada pihak
lain juga
merupakan asset bisnis sangat strategis, hal ini terbukti bahwa WTO ikut
berperan dalam kegiatan bisnis yang memuat kandungan HaKI.
Pemegang HaKI memiliki hak-hak khusus
yang berupa hak eksklusif, hak ekonomi dan hak moral yang kesemua hak tersebut
dapat dipertahankan terhadap siapapun dan bahkan dapat disewakan atau dijual
kepada mereka,
Referensi :
Yusuf,
Emawati, 2000, Penataran dan
Lokakarya Gugus HaKI,
Departemen
Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia, Dirjen Hak atas Kekayaan
Intelektual,
Jakarta.
Syafruddin,
2000, Pengenalan Dan Pemahaman
Tentang Desain Industri,
Departemen Pendidikan
Nasional, Dirjen DIKTI, Direktorat
Pembinaan
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Jakarta.
0 comments:
Post a Comment