BAB I
PENDAHULUAN
Makanan Halal
adalah semua jenis makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur atau bahan
yang terlarang/haram dan atau yang diolah/diproses menurut hukum Agama Islam.
Tulisan Halal
adalah tulisan yang dicantumkan pada label/penandaan yang memberikan jaminan
tentang halalnya makanan tersebut bagi pemeluk Agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Dasar Hukum yang
Berkaitan dengan Sertifikasi Halal :
Undang-Undang RI
No. 7 tahun 1996 Tentang Pangan.
Didalam UU No. 7
tahun 1996 beberapa pasal berkaitan dengan masalah kehalalan produk pangan, yaitu dalam Bab Label dan Bab Permohonan Persetujuan
dengan beberapa pasal diantaranya , pasal 2,4,6,10, dan 11.
Bunyi pasal dan
penjelasan pasal tersebut adalah sbb:
Bab Label :
Pasal 2 :
Pada
label makanan dapat dicantumkan tulisan "Halal"
Pasal 4 :
(1) Tulisan
"Halal" sebagaimana dimaksud Pasal 2 harus ditulis dengan huruf Arab
dan huruf Latin berwarna hijau dengan ukuran sekurang-kurangnya Univers Medium
Corps 12 disertai tanda pengenal di dalam suatu garis kotak yang berwarna hijau
seperti contoh berikut :
(2) Tulisan
sebagaimana dimaksud ayat (1) direkatkan pada wadah atau bungkus yang sesuai
sehingga tidak mudah dilepas.
Bab Permohonan Persetujan :
Pasal 6 :
(1) Pencantuman
tulisan "Halal" pada label makanan hanya dapat dilakukan setelah
memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal
(2) Untuk
memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) produsen atau importir
harus mengajukan permohonan
Pasal 10 :
(1) Pemberian persetujuan pencantuman
tulisan "Halal" diberikan setelah dilakukan penilaian oleh Tim
Penilai.
(2) Tim
Penilai sebagaimana dimaksud ayat (1) ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang
terdiri dari unsur Departemen
Pasal 11 :
(1)
Hasil penilaian Tim Penilai
disampaikan pada Dewan Fatwa untuk memperoleh persetujuan atau penolakan.
(2)
Permohonan yang telah memperoleh
persetujuan diberikan Surat Keterangan "Halal".
2.
Contoh Kasus
Waspada Tulisan Halal Pada J.Co Donuts.
Dalam kemasan produk J.Co Donuts
terdapat tulisan “prepared in compliance to halal standards”. Permasalahannya
adalah bahwa hingga saat ini produk J.Co Donuts belum pernah mendapatkan
sertifikat halal dari MUI.
Tulisan ini dikhawatirkan
bisa memberi interpretasi berbeda bagi para konsumen yang menganggap bahwa
produk J.Co Donuts ini sudah mendapat sertifikat halal. Kami berharap para
konsumen tetap kritis dalam menyikapi hal ini. Produk bersertifikat halal
biasanya terdapat logo halal MUI pada kemasannya dan nomor sertifikat halal.
Untuk produk import bisa juga disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal yang
sudah diakui MUI.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Seiring dengan perkembangan teknologi,industri makanan
berkembang dengan pesat.
Sebagai contoh
perusahaan besar seperti J.Co yang tidak memiliki sertifikasi halal dari
MUI,mencerminkan sikap pemerintah yang tidak tegas dalam memberikan indikator
kelayakan pangan bagi umat muslim di Indonesia .
Referensi :
0 comments:
Post a Comment