Monday 30 April 2012

ASPEK TULISAN HALAL DARI SEGI HUKUM




BAB I
PENDAHULUAN

Makanan Halal adalah semua jenis makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur atau bahan yang terlarang/haram dan atau yang diolah/diproses menurut hukum Agama Islam.
Tulisan Halal adalah tulisan yang dicantumkan pada label/penandaan yang memberikan jaminan tentang halalnya makanan tersebut bagi pemeluk Agama Islam.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Dasar Hukum yang Berkaitan dengan Sertifikasi Halal :
Undang-Undang RI No. 7 tahun 1996 Tentang Pangan.

Didalam UU No. 7 tahun 1996 beberapa pasal berkaitan dengan masalah kehalalan produk pangan, yaitu dalam Bab Label dan Bab Permohonan Persetujuan dengan beberapa pasal diantaranya , pasal 2,4,6,10, dan 11.
Bunyi pasal dan penjelasan pasal tersebut adalah sbb:
Bab Label :
Pasal 2 :
Pada label makanan dapat dicantumkan tulisan "Halal"
Pasal 4 :
(1)   Tulisan "Halal" sebagaimana dimaksud Pasal 2 harus ditulis dengan huruf Arab dan huruf Latin berwarna hijau dengan ukuran sekurang-kurangnya Univers Medium Corps 12 disertai tanda pengenal di dalam suatu garis kotak yang berwarna hijau seperti contoh berikut :
(2)   Tulisan sebagaimana dimaksud ayat (1) direkatkan pada wadah atau bungkus yang sesuai sehingga tidak mudah dilepas.
Bab Permohonan Persetujan :
Pasal 6 :
(1)   Pencantuman tulisan "Halal" pada label makanan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal
(2)   Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) produsen atau importir harus mengajukan permohonan
Pasal 10 :
(1)    Pemberian persetujuan pencantuman tulisan "Halal" diberikan setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai.
(2)    Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (1) ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang terdiri dari unsur Departemen 
Pasal 11 :
(1)    Hasil penilaian Tim Penilai disampaikan pada Dewan Fatwa untuk memperoleh persetujuan atau penolakan.
(2)    Permohonan yang telah memperoleh persetujuan diberikan Surat Keterangan "Halal".

2.      Contoh Kasus

Waspada Tulisan Halal Pada J.Co Donuts.
Dalam kemasan produk J.Co Donuts terdapat tulisan “prepared in compliance to halal standards”. Permasalahannya adalah bahwa hingga saat ini produk J.Co Donuts belum pernah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
 Tulisan ini dikhawatirkan bisa memberi interpretasi berbeda bagi para konsumen yang menganggap bahwa produk J.Co Donuts ini sudah mendapat sertifikat halal. Kami berharap para konsumen tetap kritis dalam menyikapi hal ini. Produk bersertifikat halal biasanya terdapat logo halal MUI pada kemasannya dan nomor sertifikat halal. Untuk produk import bisa juga disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal yang sudah diakui MUI. 

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Seiring dengan perkembangan teknologi,industri makanan berkembang dengan pesat.
Sebagai contoh perusahaan besar seperti J.Co yang tidak memiliki sertifikasi halal dari MUI,mencerminkan sikap pemerintah yang tidak tegas dalam memberikan indikator kelayakan pangan bagi umat muslim di Indonesia .



Referensi :

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes