Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah
:
· Kontribusi untuk
masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai
kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi
manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional
komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi,
termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
· Hindari menyakiti
orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
· Bersikap jujur dan
dapat dipercaya
Kejujuran merupakan
komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak
dapat berfungsi secara efektif.
· Bersikap adil dan
tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
· Hak milik yang
temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak
cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang
oleh hukum di setiap keadaan.
· Menberikan kredit
yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
· Menghormati privasi
orang lain
Komputasi dan
teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi
pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
· Kepercayaan
Prinsip kejujuran
meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat
janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat
informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA,IAI
Prinsip-prinsip dan dan standar-standar fundamental
yang telah dijelaskan di atas terdapat disebagian besar kode. IFAC dalam Kode
Etik Akuntan Profesional versi 2001 menyatakan mengapa akuntan professional
harus melayani kepentingan publik dikatakan:
Tanda yang
membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Masyarakat
profesi akuntansi terdiri dari klien, penyedia kredit, pemerintah, pengusaha,
karyawan, investor, masyarakat bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang
bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan professional untuk
mempertahankan fungsi teratur perniagaan. Ketergantungan ini membebankan
tanggung jawab kepentingan publik pada profesi akuntansi. Kepentingan umum
didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif masyarakat dan
institusi yang mendapat pelayanan akuntan professional. Tanggung jawab seorang
akuntan professional tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan individu
klien atau atasan. Standar profesi akuntani ini sangat ditentukan
oleh kepentingan umum.
IFAC menyatakan secara tersirat bahwa ada
kelompok-kelompok professional lainnya yang akan diberikan kepercayaan untuk
melayani masyarakat jika terdapat kelompok akuntan professional terbukti tidak
dapat diandalkan dalam melaksanakan tugas ini.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan
Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan
untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
a) Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua
keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b) Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan
bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c) Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional
mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan
skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan
perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan
professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan
professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d) Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian
informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan
bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa
otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau
kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil
dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk
kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e) Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum
dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian
pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika
(rules).
1.Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab
sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitif.
2.Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan
publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras
integritas tertinggi.
4.Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus
memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan
tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya
menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya.
5.Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus
selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk
secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang
bersangkutan.
Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku
saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Prinsip dan Kode Etik Profesi IAI :
1. Tanggung Jawab Profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Obyektivitas
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6. Kerahasiaan
Aturan dan
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya
Sumber Referensi :
0 comments:
Post a Comment