UU
Perlindungan Konsumen Tentang Produk Makanan dan Bahan-bahan yang terkandung
Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai mutu dan keamanan pangan menyebabkan maraknya
kasus keracunan makanan serta pelanggaran hak-hak konsumen, hal tersebut juga
diperparah dengan berbagai jenis bahan tambahan makanan (BTM) yang bersumber
dari produk-produk senyawa kimia dan turunannya.
Praktek-praktek
yang salah telah menyebabkan seringnya bahan kimia berbahaya yang dilarang
digunakan untuk makanan seperti formalin, boraks, pewarna tekstil dan lain-lain
dengan sengaja ditambahkan kedalam makanan pada saat proses pembuatan tanpa
memperhatikan takaran atau ambang batas serta bahaya yang ditimbulkan oleh
bahan kimia tersebut kepada konsumen.
Menurut
Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, keamanan
pangan diartikan sebagai kondisi atau upaya yang diperlukan untuk mencegah
pangan dan kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan.
Keamanan
pangan di Indonesia masih jauh dari keadaan aman, konsumen pada umumnya belum
mempunyai kesadaran tentang keamanan makanan yang dikonsumsinya, sehingga belum
banyak menuntut produsen untuk menghasilkan produk makanan yang aman. Hal ini
juga menyebabkan produsen makanan semakin mengabaikan keselamatan konsumen demi
memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya dan dilain pihak konsumen juga
memiliki kemampuan yang terbatas dalam mengumpulkan dan mengolah informasi
tentang makanan yang dikonsumsinya, sehingga konsumen mempunyai keterbatasan
dalam menilai makanan dan sulit untuk menghindari resiko dari produk-produk
makanan tidak bermutu dan tidak aman bagi kesehatan. Akhirnya konsumen dengan
senang dan tanpa sadar mengkonsumsi produk-produk makanan tersebut karena
penampilan yang menarik dengan harga yang lebih murah.
Keterbatasan
pengetahuan dan kemampuan dalam memperoleh informasi konsumen seringkali
beranggapan bahwa makanan dengan harga tinggi identik dengan mutu yang tinggi
pula. Bagi golongan ekonomi rendah akan memilih harga yang murah karena
golongan ini lebih menitikberatkan pada harga terjangkau daripada pertimbangan
lainnya.
Penanggulangan
agar makanan yang aman tersedia secara memadai, perlu diwujudkan suatu sistem
makanan yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengonsumsi
makanan tersebut sehingga makanan yang diedarkan tidak menimbulkan kerugian
serta aman bagi kesehatan.
Referensi
:
0 comments:
Post a Comment