Perlindungan
konsumen
adalah jaminan yang
seharusnya didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang
dibeli. Namun dalam kenyataannyasaat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan
oleh para produsen.
Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran
pelanggaran yang
Merugikan parakonsumendalamtingkatanyangdianggapmembahayakan
kesehatan bahkan
jiwa dari para konsumen.
Salah satu
contohnya adalah :
Tujuan dan Azas
Konsumen
tujuan
perlindungan konsumen adalah:
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat
dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan
asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1. Asas manfaat
Asas ini
mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak
ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Penerapan asas
ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan
kewajiban
konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku
usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas
keseimbangan
Melalui penerapan
asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat
terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan
dan keselamatan konsumen
Diharapkan
penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian
hukum
Dimaksudkan agar
baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Perbuatan Yang
Dilarang Pelaku Usaha
Pasal 8
Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan
- tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
- tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
- tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
- tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
- tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
- tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
- tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
- tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
- tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran
Pasal 9
(1) Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa
secara tidak benar, dan atau seolah-olah :
barang tersebut
telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu
tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna
tertentu.
barang tersebut
dalam keadaan baik dan/atau baru
barang dan/atau
jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan,
perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori
tertentu
barang dan/atau
jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau
afiliasi
barang dan/atau
jasa tersebut tersedia
barang tersebut
tidak mengandung cacat tersembunyi
barang tersebut
merupakan kelengkapan dari barang tertentu
barang tersebut
berasal dari daerah tertentu
secara langsung
atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain
menggunakan
kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap
menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti
(2) Barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan
(3) Pelaku usaha
yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran,
promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut
SANKSI PELAKU
USAHA PERLINDUNGAN KONSUMEN
Masyarakat boleh
merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang
telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit
pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan
Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut :
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut :
1) Dihukum dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,- (dan milyar rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi
atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran,
takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang
dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1
), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ),
memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku
usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau
perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b )
2) Dihukum dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan
penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan
harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan
barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah
diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat
informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Sanksi Perdata :
• Ganti rugi
dalam bentuk :
o Pengembalian
uang atau
o Penggantian
barang atau
o Perawatan
kesehatan, dan/atau
o Pemberian
santunan
• Ganti rugi
diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi
Administrasi :
maksimal Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat
(2)
dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
• Kurungan :
o Penjara, 5
tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2),
15, 17 ayat (1)
huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2
tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13
ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
• Ketentuan
pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan
Konsumen) jika
konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
• Hukuman
tambahan , antara lain :
o Pengumuman
keputusan Hakim
o Pencabuttan
izin usaha;
o Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib menarik
dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil
Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Referensi :
0 comments:
Post a Comment