Pada
awalnya hasil kreatif manusia atau human
creativity dan juga yang
berupa usaha atau hasil yang kreatif manusia atau human
effort disebarkan atau
ditularkan begitu saja kepada orang lain sebagai suatu ibadah sehingga setiap
orang dapat mempergunakan/memakainya
bahkan memasarkan hasil-hasil produksi yang mempergunakan hasil penemuan tersebut
begitu saja. Namun di dalam perkembangannya, seandainya hasil karya kreatip
manusia yang merupakan hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau
obyek kegiatan bisnis, dilihat dari rasa keadilan serta penghargaan terhadap penemuan hasil karya
kreatif manusia, dirasa kurang pada tempatnya. Hal ini dapat dimaklumi karena
untuk mendapatkan hasil karya intelektual tersebut si penemu atau pencipta
telah mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran serta biaya yang jumlahnya relatif
tidak sedikit jumlahnya. Oleh karena itu dalam perkembangannya dirasa perlu
adanya suatu perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual tersebut.
A. Perlindungan
dan penegakan hukum HaKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan
dan penyebaran teknologi dengan cara menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Guna
memberi perlindungan hukum atas hasil karya
intelektual di Indonesia serta untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 1994,
Pemerintah Indonesia telah mengundangkan beberapa peraturan perundangan yang
berkaitan dengan HaKI, yaitu :
1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang
Nomor 7 Tahun 1987 Tentqng Hak Cipta.
2. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang
Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Paten.
3. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan aatas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang
Merek.
Mengingat
jenis dan lingkup penemuan dapat termasuk dalam cakupan yang berlainan, maka
perangkat peraturan perlindungan hukum HaKI juga dibeda-bedakan guna
mempermudah menemukan di mana jenis
hasil penemuan itu diaturnya.
Pembagian jenis atau kelompok tersebut
adalah :
1. Pembagian berdasarkan Konvensi Pembentukan WIPO (Convention
Establishing the World Intellectual
Property Organization).
2. Pembagian
berdasarkan Lampiran Kesepakatan Pembentukan WTO atau
Agreement
Establishing the World Trade Organiztion.
Ad.
1. Pembagian berdasarkan WIPO ada dua kelompok, yaitu :
a. Hak
cipta atau Copyrights.
b. Hak milik industri atau industrial property , yang terdiri dari ;
1).
Paten.
2).
Merek.
3).
Desain produk industri.
4).
Penanggulangan persaingan curang.
Ad.
2. Pembagian berdasarkan WTO hak atas kekayaan intelektual dapat dirinci
menjadi beberapa jenis, yaitu :
1). Hak cipta dan hak-hak yang terkait
lainnya.
2). Merek.
3). Paten.
4). Indikasi geografi.
5). Lay out dari integrated
circuit .
6). Perlindungan terhadap indisclossed information.
7). Pengendalian terhadap
praktek-praktek yang tidak sehat dalam
perjanjian kreasi.
B. HaKI
Dalam Hukum Bisnis.
Tujuan perlindungan hukum terhadap
HaKI adalah selain untuk memberikan pengakuan terhadap hasil karya intelektual
manusia juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada penemu/penciptanya
melaksanakan sendiri penemuannya atau memberi persetujuannya kepada orang lain
untuk mempergunaannya.
Tidak semua hasil karya intelektual
manusia yang diciptakan atau ditemukan menjadi miliknya, sebab misalnya
berdasarkan pasal 8 UU Hak Cipta atau pasal 13 UU Paten, bila tidak
diperjanjikan lain hak-hak tersebut menjadi pemilik dana yang membiayai
penelitian atau pekerjaan tersebut. Meskipun mereka ini bukan pemegang hak atas
karya intelektual tersebut, namun nama mereka tetap tercantum sebagai pencipta
atau penemu.
Hasil kreativitas di bidang HaKI ini merupakan asset
yang sangat bernilai di bidang bisnis, baik hasil karya yang berupa penemuan di
bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra, desain industri bahkan
tanda yang dipergunakan untuk merek dagang.
Pemberian perlindungan HAKI berarti
pengaman bagi para pemegang hak tersebut, dan pengaman tersebut dapat berupa
antara lain ;
1. Hak
khusus (exclusive rights).
Hak
khusus yang diberikan kepada penemu atau pemegang paten dimaksudkan agar
pemegang dapat melaksanakan paten yang dimilikinya dan dapat melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya membuat, menjual atau mengimpor, menyewakan atau
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual hasil produksi yang diberi paten.
Seandainya
pihak lain berkeingingan mempergunakan hasil karya intelektual ini harus
meminta ijin kepada penemu atau pemegang paten dengan membayar royalti yang
besar kecilnya ditentukan dalam perjanjian lisensi.
2. Hak
ekonomi (economic rights).
Hak
ekonomi adalah hak untuk mengumumkan, memperbanyak, memberi izin untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya.
Hak
ekonomi ini dapat dialihkan kepada orang lain dan pihak lain yang mempergunakan
ciptaan orang lain dapat dipungut royalty sesuai dengan kesepakatan mereka.
3. Hak
moral (moral rights).
Hak
moral adalah hak yang melekat pada si pencipta yang tidak dapat dialihan kepada
orang lain/badan lain, sebab pencipta tetap melekat dengan ciptaannya, sehingga
terdapat hubungan erat antara pencipta dengan hasil ciptaannya.
Hak moral ini adalah hak pencipta atau
ahli warisnya, yaitu berupa :
a. Hak
untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama pencipta
tetap tercantum pada ciptaannya.
b. Hak
untuk memberi persetujuan dalam perubahan ciptaannya.
c. Persetujuan trhadap perubahan nama
atau nama samaran pencipta.
d. Hak
menuntut seseorang tanpa persetujuannya meniadakan nam pencipta yang tercantum
pada ciptaannya.
e. Hak
untuk menyewakan.
Selanjutnya hasil kreasi manusia yang
merupakan hak milik atas penemuannya yang diakui sebagai hak kebendaan meskipun
bersifat im-materiil, oleh pemiliknya dapat dialihkan kepada pihak lain selain
dihibahkan dan diwariskan dapat juga dialihkan kepada pihak lain dengan cara
perjanjian atau dilisensikan bahkan dapat juga dijual kepada pihak lain. Adanya
perbuatan hukum yang berupa perjanjian lisensi atau bahkan menjual hasil karya
intelektualnya kepada pihak lain tidak lepas dari lingkup kegiatan bisnis.
HAKI selain merupakan hak milik yang dapat
diperalihkan kepada pihak
lain
juga merupakan asset bisnis sangat strategis, hal ini terbukti bahwa WTO ikut
berperan dalam kegiatan bisnis yang memuat kandungan HaKI.
Pemegang HaKI memiliki hak-hak khusus
yang berupa hak eksklusif, hak ekonomi dan hak moral yang kesemua hak tersebut
dapat dipertahankan terhadap siapapun dan bahkan dapat disewakan atau dijual
kepada mereka,
Referensi
:
Yusuf,
Emawati, 2000, Penataran dan Lokakarya Gugus HaKI, Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
Dirjen Hak atas Kekayaan
Intelektual, Jakarta.
Syafruddin,
2000, Pengenalan Dan Pemahaman Tentang Desain Industri,
Departemen Pendidikan Nasional, Dirjen DIKTI, Direktorat
Pembinaan Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat, Jakarta.
0 comments:
Post a Comment