PENDAHULUAN
Indonesia
merupakan salah satu Negara yang mayoritas (± 88%) penduduknya beragama islam.Masalah
halal dan haram bagi umat Islam adalah sesuatu yang sangat penting, yang
menjadi bagian dari keimanan dan ketaqwaan. Perintah untuk mengkonsumsi yang
halal dan larangan menggunakan yang haram sangat jelas dalam tuntunan agama
Islam.
Oleh karena itu tuntutan terhadap produk halal juga semakin gencar disuarakan konsumen muslim, baik di Indonesia maupun di Negara-negara lain.
Oleh karena itu tuntutan terhadap produk halal juga semakin gencar disuarakan konsumen muslim, baik di Indonesia maupun di Negara-negara lain.
BAB II
PEMBAHASAN
Majelis
Ulama Indonesia dan organisasi massa Islam (ormas Islam) telah sepakat bahwa
peran MUI dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) adalah
sertifikasi halal. Salah satu alasannya karena MUI telah memiliki standar halal
di sejumlah bidang yang sesuai dengan hukum syar'i yang dapat diterima ulama dalam dan
luar negeri.
"MUI
dan ormas Islam sepakat bahwa peran MUI dalam RUU JPH adalah dalam sertifikasi
halal sebagaimana telah berjalan selama ini, yakni 23 tahun, yang telah
melembaga dan diakui oleh umat Islam, baik di dalam maupun luar negeri.
Alasan
lainnya, MUI juga telah mempunyai standar halal di bidang pangan, obat-obatan,
dan kosmetik sesuai dengan hukum syar'i yang bisa diterima oleh ulama, baik di
dalam negeri maupun dunia Islam dan ulama di berbagai negara. Sesuai syar'i, MUI mengeluarkan sertifikat halal. "Yang
merupakan fatwa tertulis yang dikeluarkan MUI tentang kehalalan suatu produk
yang dituangkan ke dalam suatu sertifikat," .
Dalam
mengeluarkan sertifikat halal, MUI pun berwenang untuk menyusun dan menetapkan
standar halal, melakukan pemeriksaan produk, menetapkan fatwa kehalalan produk,
hingga akhirnya menerbitkan sertifikasi halal. "MUI sudah punya
standardisasi halal, bahkan sudah dibuat ke dalam seri buku yang sudah
dicanangkan.
Oleh
karena itu, MUI meminta sertifikasi halal agar tetap berada di tangan lembaga
tersebut dalam RUU JPH. "Dari sertifikasi, dimulai dari hulu ke hilir itu
di tangan MUI supaya dari segi keamanannya terjamin,"
Referensi :
0 comments:
Post a Comment