Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu,
misalnya pemerintah,
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa
orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu
sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman
fisik (dipenjara, hukuman mati).
Hukum
merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi
tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan
maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai
sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Ada
4 macam norma yaitu :
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap
sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian
orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul
dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang
diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut
Hakikat
Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan
bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana
yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan
aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang
menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Isi Kaidah
Hukum
Berdasarkan
isinya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi tiga.
1.
Suruhan
(gebod).
Dalam hal ini, kaidah hukum berisi
perintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap warganya.
2.
Larangan
(verbod). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh
warga supaya tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diperkenankan oleh
pemerintah.
3.
Kebolehan
(mogen). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perkenan atau segala sesuatu yang
boleh dilakukan setiap warganya. Misalnya, dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 29
tentang Perjanjian Perkawinan, bahwa kedua belah pihak dibolehkan mengadakan
perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, baik
dilakukan pada waktu perkawinan atau sebelum perkawinan.
Sifat
Kaidah Hukum
Berdasarkan sifatnya, kaidah hukum terbagi menjadi dua jenis,
yaitu kaidah hukum imperatif dan fakultatif. Hukum imperatif merupakan kaidah
hukum yang bersifat memaksa dan mengikat siapa saja.
Sementara
kaidah hukum fakultatif, merupakan kaidah hukum yang tidak mengikat, namun
bersifat sebagai pelengkap sehingga dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh
para pihak.
Bentuk Kaidah Hukum
Bentuk Kaidah Hukum
Menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi
kaidah hukum tertulis dan kaidah hukum tidak tertulis. Kaidah hukum tertulis
umumnya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya.
Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian
hukum, mudah diketahui, dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kaidah
hukum tidak tertulis umumnya berkembang dalam masyarakat dan bergerak sesuai
perkembangan masyarakat.
Referensi :
0 comments:
Post a Comment